Administrator 23 Jun 2026

Kurikulum

Kurikulum Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Hamzanwadi dikembangkan berbasis Outcome-Based Education atau OBE dengan memperhatikan visi keilmuan program studi, kebutuhan pengguna lulusan, perkembangan ilmu pendidikan bahasa Inggris, teknologi pembelajaran, dan tuntutan dunia kerja. Kurikulum ini dirancang untuk menghasilkan lulusan yang profesional sebagai pendidik bahasa Inggris, pengembang pembelajaran, dan praktisi bahasa Inggris kontekstual yang adaptif, reflektif, serta berdaya saing global.

 

LANDASAN PERANCANGAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM

1. Landasan Filosofi
Pengembangan Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Hamzanwadi didasarkan pada paradigma filosofis yang komprehensif dan integratif, yang mencerminkan nilai-nilai pendidikan nasional, perkembangan keilmuan, serta karakter kelembagaan. Adapun landasan filosofis tersebut Adalah sebagai berikut.

a.    Filsafat Pendidikan Nasional
Kurikulum berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri dan demokratis serta bertanggung jawabDalam konteks tersebut, pendidikan Bahasa Inggris tidak hanya diarahkan pada penguasaan kompetensi linguistik dan pedagogik, tetapi juga pada pembentukan karakter, integritas, dan tanggung jawab profesional sebagai calon pendidik.

b.    Filsafat Humanistik dan Konstruktivistik
Kurikulum dikembangkan berdasarkan paradigma humanistik dan konstruktivistik yang menempatkan mahasiswa sebagai subjek aktif dalam proses pembelajaran. Pembelajaran dipandang sebagai proses konstruksi pengetahuan melalui pengalaman belajar yang bermakna, refleksi kritis, interaksi sosial, dan konteks autentik. Paradigma ini selaras dengan pendekatan Outcome-Based Education (OBE), yang menekankan pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sebagai orientasi utama penyelenggaraan pendidikan.

c.     Filsafat Multiliterasi dan Multimodalitas
Sebagai respons terhadap perkembangan teknologi, komunikasi global, dan transformasi digital, kurikulum mengadopsi prinsip multiliterasi dan multimodalitas. Pendekatan ini menekankan penggunaan berbagai mode komunikasi (verbal, visual, digital, audio, dan kinestetik) dalam proses pembelajaran Bahasa Inggris. Melalui pendekatan ini, mahasiswa diharapkan memiliki literasi akademik dan literasi digital yang kuat, mampu berkomunikasi secara efektif dalam berbagai konteks dan media dan adaptif terhadap perubahan sosial, budaya, dan teknologi. Pendekatan ini sekaligus memperkuat relevansi kurikulum terhadap kebutuhan abad ke-21 dan masyarakat global.

d.    Nilai Budaya Santri sebagai Identitas Institusional
Sebagai bagian dari institusi yang berakar pada tradisi pendidikan Islam dan budaya pesantren, pengembangan kurikulum mengintegrasikan nilai-nilai budaya santri yang mencakup: keimanan dan ketakwaan, akhlakul karimah, kejujuran dan integritas akademik, disiplin, tanggung jawab, dan etos kerja dan semangat pengabdian kepada Masyarakat. Integrasi nilai tersebut dilakukan secara substantif dalam proses pembelajaran, kegiatan kemahasiswaan, serta praktik pengalaman lapangan, sehingga menghasilkan lulusan yang profesional dan berkarakter, berdaya saing global berbasis budaya santri.

2. Landasan Historis

Landasan historis pengembangan kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Hamzanwadi didasarkan pada perjalanan institusi, dinamika kebijakan pendidikan nasional, serta perkembangan keilmuan pendidikan Bahasa Inggris.

a.  Perkembangan Institusi dan Peran Strategis Program Studi
Universitas Hamzanwadi berkembang dari tradisi pendidikan Islam yang memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan pembinaan karakter. Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Inggris didirikan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik Bahasa Inggris yang profesional, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Indonesia Timur. Seiring dengan perkembangan institusi, program studi terus melakukan pembaruan kurikulum untuk meningkatkan mutu lulusan dan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat.

b.    Dinamika Kebijakan Pendidikan Nasional
Perancangan dan pengembangan kurikulum mengikuti dinamika kebijakan nasional, antara lain: kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) dan pendekatan Outcome-Based Education (OBE). Perubahan kebijakan tersebut mendorong pergeseran paradigma dari kurikulum berbasis isi (content-based) menuju kurikulum berbasis kompetensi dan capaian pembelajaran (outcome-based), yang menuntut kejelasan profil lulusan, CPL, serta keselarasan antara pembelajaran, asesmen, dan evaluasi.

c.    Perkembangan Keilmuan Pendidikan Bahasa Inggris
Secara historis, pendidikan Bahasa Inggris mengalami perkembangan pendekatan yang signifikan, mulai dari pendekatan struktural hingga pendekatan komunikatif dan berbasis tugas. Perkembangan mutakhir seperti Task-Based Language Teaching (TBLT), literasi digital, pembelajaran berbasis teknologi, dan multimodalitas turut memengaruhi desain kurikulum. Program Studi secara berkelanjutan menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan tersebut untuk memastikan relevansi keilmuan, profesionalisme lulusan, serta kesiapan menghadapi tantangan global.

Respons terhadap Tantangan Global dan Transformasi Digital Globalisasi, integrasi kawasan, dan revolusi industri 0/5.0 menuntut lulusan Pendidikan Bahasa Inggris untuk memiliki kompetensi kebahasaan yang setara standar internasional, literasi digital, kemampuan komunikasi lintas budaya, serta fleksibilitas profesional. Oleh karena itu, kurikulum dikembangkan secara dinamis melalui: Evaluasi dan peninjauan berkala, Tracer study dan masukan pengguna lulusan, Benchmarking dengan program studi sejenis dan Pelibatan pemangku kepentingan (stakeholders). Langkah ini memastikan kurikulum tetap adaptif, relevan, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.

3. Landasan Hukum

Pelaksanaan workshop penyusunan kurikulum SN-DIKTI program studi didasari oleh peraturan yang berlaku yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);

8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 831);

10.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 723);

11.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461);

12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);

13.Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

14.Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Hamzanwadi Pondok Pesantren Darun Nahdlatain NWDI Pancor nomor 065/Kpt./YPHPPDNW/2025 tentang Statuta Universitas Hamzanwadi.